Sosialisasi Tidak Membakar Hutan dan Lahan di Desa Babirah
Polres Kotim- Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotawaringin Timur ( Kotim) Polda Kalteng, dalam kegiatan sambang kepada warga masyarakat memberikan imbauan agar tidak membakara Hutan dan lahan saat membuka kebun, Rabu (30/11/2022) pukul 13.00 WIB.
Mengingat bahwa dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan penyakit ISPA (Infeksi saluran pernapasan) oleh kerena itu pemerintah Anggota Polsek pulau hanaut Babin Desa Babirah memberikan himbauan peringatan yang mengacu peraturan, undang – undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang lingkungan Hidup , UU RI No. 04 Tentang Kehutanan dan UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP. yang mana barang siapa yang menbakar lahan dengan sengaja maka diancam kurungan 15 Tahun Penjara. diharapkan dengan Sosialisasi tersebut para warga masyarakat mengerti dan tidak lagi Berladang dengan cara membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH mengatakan Bahwa Sosialisasi tersebut merupakan kepedulian Pemerih kepada masyarakat agar udara tetap terjaga dan kebun – kebun masyarakat yang sudah menghasilkan aman terhadap kebakaran , urainya.(Hanaut 01)
” bahwa dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar peran serta warga masyarakat menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan apabila ada melakukan pembakaran agar segera melaporkan ke Polsek Pulau hanaut ” urai Kapolsek Pulau Hanaut (A.R-Hanaut).