Minggu, November 24, 2024
Polhukam

Tertib Senpi, Polres Karawang Tarik Puluhan Senpi Dinas Dari Personil

Karawang, arusperubahan.com – Puluhan pucuk Senjata Api yang diinventariskan kepada personil Polres maupun Polsek jajaran Polres Karawang ditarik Sie Propam Polres Karawang karena tidak lulus dalam uji Psykologi sebagai salah satu syarat memegang senjata api dinas.

Dalam Apel pemeriksaan Senjata Api Dinas yang dipimpin Kapolres Karawang di halaman Mako Polres Karawang, Selasa (26/10/2021), satu persatu senjata api yang diinventariskan kepada personil Polres maupun Polsek diperiksa, baik kelengkapan administrasi maupun kondisi senjata.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, sejumlah Pejabat Utama Polres Karawang dan Sie Propam memeriksa langsung satu persatu senjata api dinas yang diinventariskan kepada anggota.

Dari 35 pucuk senjata api yang dipegang personil Polres maupun Polsek yang diperiksa, sebanyak 11 pucuk senjata api ditarik, karena tidak lulus dalam uji Psykologi sebagai salah satu syarat memegang senjata api dinas, sebelumnya telah ditarik sebanyak 75 pucuk dengan alasan yang sama. Total keseluruhan senjata api yang ditarik sebanyak 86 pucuk.

Dalam arahannya di hadapan personil, Kapolres Karawang menyampaikan bahwa pemeriksaan senjata api penting, sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah, merupakan tertib administrasi bagi personil yang memegang Senpi Dinas, saya harap bagi personil yang tidak lulus uji psykologi segera mengembalikan senpi kepada bagian logistik,” terang AKBP Aldi Subartono.

AKBP Aldi Subartono menambahkan, jika memang kebutuhan mendesak untuk kedinasan, dapat diajukan melalui kepala satuan kerjanya masing-masing, untuk selanjutnya dikembalikan setelah penggunaannya selesai.

“Bila kebutuhan mendesak, buat Nota Dinas pinjam pakai dari Kasatker nya masing-masing, dan setelah selesai melaksanakan dinas agar segera dikembalikan ke bagian Logistik”. terang Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *