Tiga Tersangka Curanmor DiRingkus Sat Reskrim Polsek Kotabaru
KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang, Polda Jabar -Polsek Kotabaru berhasil meringkus 3 tersangka kasus curanmor yang beroperasi diwilayah Kotabaru Kab Karawang, hal tersebut diungkap dalam konferensi pers dipimpin langsung Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan. Selasa (5/2) di Mako Polsek Kotabaru.
Dihadapan wartawan, Kapolsek Kotabaru yang didampingi Kasi Humas Polres Karawang Ipda Engkus Kusmayadi membeberkan kasus curanmor tersebut.
Sekira Selasa (23/1) diPerum Pondok Mekar Indah 1 Blok A1 No. 5, tepatnya dihalaman rumah Korban Yosep Saputra terjadi pencurian kendaraan sepeda motor miliknya.
“Tindak pidana pencurian sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda yang dipakai oleh Sdr. Yogi untuk berangkat ke ketempat usaha jualan chiken miliknya, hilang, terangnya.
Kendaraan yang terparkir di depan teras rumah dalam keadaan kunci kontak masih menempel di kunci kontak sepeda motor, dan ketika korban keluar sepwda motor miliknya sudah raib dicuri, tandasnya.
Selanjutnya hal tersebut dilaporkan ke petugas Polsek Kotabaru.
Kemudian pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 15.00 wib sdr Yogi ketika sedang berada di rumah dan tidak sengaja membuka akun facebook miliknya melihat ada seseorang yang membuat postingan di forum jual beli sepeda motor karawang.
” Sdr. Yogi membuka postingan tersebut karena curiga ada kemiripan sepeda motor honda vario yang di posting dengan sepeda motor milik kaka nya yang hilang, ucap Kapolsek.
” Berdasarkan informasi dari korban, dengan kemiripan sepada motor yang hilang dengan tanda tanda yang sesuai, kita tindak lanjut kasus ini, tandasnya.
” Tim berpura pura akan membeli sepeda motor dengan mendatangi
alamat rumah si penjual setelah sampai di lokasi, kita melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik saudara Yosep, ungkapnya.
Selanjutnya anggota mengamankan penjual saudara (AG) 28 tahun, untuk di mintai keterangan setelah di lakukan pemeriksaan saudara AS mengaku mendapatkan sepeda motor dari saudara NN, 44 tahun.
Kemudian polisi memburu NN dan mengamankan ke polsek kotabaru untuk di mintai keterangan dan ternyata sepeda motor tersebut dr AN yang kemudian ikut diamankan oleh polisi.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang ditinggal pemiliknya didepan halaman rumah dengan kondisi kuncikontak yang masih menempel di kontak sepeda motor.
Pelaku AN ini melakukan pengambilan sepeda motor tersebut bersama dengan pelaku AR yang masih diburu petugas.
AN sendiri sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah kotabaru.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda vario, Nopol. T 6167 MY, 3 (tiga) buah Handphone.1 (satu) buah Kunci T berikut 3 (tiga) buah mata kunci.
Ketiga tersangka AG, NN dan AN terancam pasal yang berbeda, diantaranya sebagaimana dalam pasal yang Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. ”sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana di hukum penjara selama-lamanya 5 tahun.”