Tim UKL Polres Kotim Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Tim UKL (unit kecil lengkap) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng mengamankan sepeda motor knalpot brong, Jumat (12/08/2022) dini hari pukul 01.30 WIB.
Kendaraan sepeda motor tersebut diamankan sewaktu Tim UKL sedang patroli di taman kota Jalan S.Parman Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Bahwa pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai peraturan undang-undang lalu lintas maka harus diamankan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M., melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan, penggunaan knalpot brong menyalahi aturan perundang-undangan dan juga mengganggu serta meresahkan masyarakat maka harus diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Dengan diamankannya sepeda motor ini, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya dan tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kasat.