Tindakan Tegas Polres Kotim Musnahkan Narkotika: Langkah Nyata Menuju Kotim Bebas Narkoba
Kotim, arusperubahan.com | Satresnarkoba Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Kotim pada Rabu (07/02/2024) pagi.
Kegiatan ini dipimpin Oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M.,dan diikuti Pengadilan Negeri kelas IB Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, UPTD Labkesda Kotim, Kabag Hukum Pemda Kotim, dan FKUB Kab. Kotim.
Dalam pemusnahan ini, sejumlah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 471,18 gram, narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat bersih keseluruhan 109,3 gram, dan narkotika jenis Extacy sebanyak 5 butir warna abu-abu dengan berat bersih keseluruhan 1,96 gram dihancurkan.
Metode pemusnahan yang dipilih adalah dengan mencampurkan seluruh narkotika Jenis Sabu serta Extacy ke dalam larutan kimia,serta untuk narkotika jenis Ganja di Blender dan Dicampurkan ke dalam Larutan Kimia untuk bersamaan di buang kedalam selokan polres kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal ini dilaksanakan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., menambahkan, pentingnya kerjasama masyarakat dengan Polri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kotim.
“Diharapkan seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri terkait peredaran narkotika yang terjadi di Kotim, dengan harapan Kotim dapat menjadi daerah yang bebas dari narkotika,” tutur Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. (Adw/Hums)