Upaya Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya Karhutla
Kotim – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Imbauan Larangan Karhutla di Jln Ekol libas (Penghubung Antar RT 017 dengan RT 028) Kel.Baamang Hulu Kec.Baamang Kab. Kotim Prov.Kalteng.Jum’at (14/07/2023),Pagi.
Dalam Kegiatan ini Bhabinkamtibmas mengimbau kepada masyarakat terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, Serta pada kesempatan tersebut Bhabinkantibmas menyampaikan pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap Ekositem/lingkungan, kesehatan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K., M.M. Melalui Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano, S.E., M.M. Menyampaikan,Pihaknya akan terus berusaha untuk mensosialisasikan terkait larangan karhutla agar masyarakat dapat mengetahui bahaya dari Karhutla.
“Dengan memberikan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat memahami bahayanya melakukan pembukaan lahan dengan metode membakar”Tuturnya.(Adw/Hums)