Kapolres : Komitmen Berantas Habis Narkoba di Karawang
Karawang, arusperubahan.com – Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Jum’at, 27 – 11 – 2020 mengadakan konferensi pers. Kapolres, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan keberhasilan timnya menangkap dan mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkoba.
Tim unit II Satresnarkoba yang didampingi oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.H S.I.K M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba memberikan arahan terkait laporan tersebut, menurut informasi dan pantauan para pelaku merupakan jaringan besar sehingga Waka Polres Karawang turut mendampingi pelaksanaan pengungkapan jaringan tersebut. Dari operasi yang dilakukan, tim mengamankan enam (6) orang tersangka, Berinisial A alias Ado, D alias Galing, E alias Eka, K alias Karsa, I dengan nama samaran Bili dan A alias Cepot.
Berikut keterangan lengkap Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra, “Pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 21 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menjual, menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas. Kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan”.
“Tim mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Ade, kemudian setelah di interogasi oleh tim Opsnal unit II, bahwa barang yang ada pada saudara Ade didapat dari saudara Dira. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Desa Karyamukti Lemahabang, pada saat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB, ternyata saudara Dira berada di lokasi dan didapati barang bukti narkotika”, lanjut Kapolres.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram Dan 2000 butir pil ekstasi,3 buah timbangan dan 4 buah handphone. Di sebuah rumah yang beralamatkan dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.