Keluarga dan Pengacara Belum Puas Hasil Rekonstruksi Polres Karawang
Karawang, arusperubahan.com – Usai gelar rekonstruksi penemuan mayat wanita di depan rumah kosong daerah Karangpawitan oleh Satreskrim Polres Karawang hari ini, Kamis 01/06/2021 Ditempat terpisah kami arusperubahan.com mewawancarai pihak keluarga dimana mereka merasa belum puas karena motif dari tersangka tidak jelas dan mempertanyakan penyakit TBC yang diderita, karena sebelumnya mereka tidak pernah tau bahwa korban menderita penyakit tersebut.
Kami juga berhasil mewawancarai Aneng Widianingsih S.H, M.H sebagai pengacara perwakilan keluarga korban menegaskan.
” Pihaknya akan terus memantau proses perjalanan sampai kemana pengembangannya apakah ada bukti atau tersangka baru. Satu dan lain halnya akan kita pantau sampai perkara ini dinyatakan P-21 sampai bergulir ke meja persidangan hingga vonis” ucap Aneng.
Menurut Aneng, untuk sementara baru hanya dugaan-dugaan saja, pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka melalui rekonstruksi yang tadi kita saksikan bersama yaitu dengan pencurian dan pemberatan dengan Pasal 181 KUHP.
“Kita tunggu saja prosesnya dan juga ada beberapa yang mau kita pertanyakan kepada kepolisian melalui penyidik tentang bukti-bukti yang ditemukan” Pungkasnya.