Gelar Perkara Mayat Wanita Rumah Kosong Polres Karawang
Karawang, hiwakanews.com – Satreskrim Polres Karawang, pada hari ini Kamis (1/4/2021) menggelar rekonstruksi perkara penemuan mayat wanita yang terjadi di pertengahan Maret lalu, tepatnya pada Senin (15/3/2021) pukul 05:30 pag, dihalaman rumah kosong tepatnya di Kampung Buber Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Tim Reskrim dihari yang sama melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke RSUD Karawang untuk dilakukan visum dan otopsi. Selanjutnya tim melakukan pendalaman penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Keluarga korban membuat laporan polisi di Mapolres Karawang, sehingga jelas diketahui identitas mayat wanita tersebut. Tim bekerja mengumpulkan saksi-saksi, dari alat bukti yang ada terungkap tersangka TA (28) tahun yang berprofesi sebagai supir. Sepuluh hari setelah kejadian tim meringkus TA tanpa perlawanan di Gedebage Bandung.
Hasil dari autopsi jenazah korban diketahui atau disimpulkan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan mati lemas atau Hipoksia yaitu rendahnya kadar oksigen sehingga terjadi pendarahan melalui mulut, hal ini bisa disebabkan dari penyakit tuberkulosis gangguan pada paru-paru dan saluran pernapasan TBC yang diderita korban.
Fakta kedua luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban disebabkan akibat jenazah pada saat dibawa menuju TKP pembuangan oleh tersangka TA, terseret dimotor.
Barang-barang milik korban tas, dompet, handphone oleh tersangka TA diamankan, dan untuk handphone dan barang yang lainnya dibuang di daerah Gedebage dan kawenan.
Adapun dari rangkaian keterangan para saksi tersangka dan alat bukti yang ada, maka penyidik mempersangkakan mengkontribusikan pidana pada tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan dan mengangkut atau menghilangkan mayat dalam arti lain menyembunyikan kematian korban dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku kemudian 1(satu) unit motor merk Yamaha Mio milik tersangka kedua, juga hasil visum dan bukti chatting, screenshot antara handphone korban sesaat sebelum meninggal dengan salah satu saksi pacarnya yang menunjukkan bahwa korban batuk darah, difoto kemudian dikirim ke pacarnya.
Pelaku utama satu orang yaitu TA, dan ditambah satu, tersangka atas nama inisial MKA, yang turut membantu menyembunyikan dan ditetapkan pidana pada pasal 181 KUHP tersangka warga Karangpawitan Kecamatan Karawang barat dan sejauh penyelidikan hubungan mereka adalah teman.