Kepedulian Kantor Hukum Arya Mandalika Untuk Masyarakat
Karawang, arusperubahan.com – Satu minggu diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Hukum Arya Mandalika membagikan 66 paket kebutuhan pokok masyarakat.Sejumlah paket kebutuhan pokok tersebut dibagikan untuk Anak Yatim, Jompo, Keluarga tidak mampu dan ustadz (Guru Ngaji) di Desa Pulokalapa Dusun Krajan Kecamatan Lemahabang Wadas Kabupaten Karawang.
Legal Campaign Kantor Hukum Arya Mandalika Teguh Juniratono, SE dalam pers releasenya mengatakan, pembagian paket kebutuhan pokok merupakan sebuah upaya inisiatif Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika (Hendra Supriatna) yang mempunyai jiwa sosial untuk masyatakat dan keluarga yang tidak mampu guna meringankan beban dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dampak dari pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus covid-19.”Katanya, Jumat (09/07/2021).
Diharapkan dengan penyaluran bantuan tersebut, nantinya akan banyak lagi dermawan yang tergerak hatinya untuk saling berbagi dan membantu saudara2 kita yang kurang rezekinya.
“Karena masih banyak orang yang belum beruntung di sekitar kita yang membutuhkan bantuan dari kita, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini,” ungkap Teguh.
Ditempat yang sama, Ustadz Gunawan mengucapkan syukur dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada Kantor Hukum Arya Mandalika yang telah menyalurkan bantuan paket sembako.
“Saya mewakili para ustadz mengucapkan terimakasih banyak kepada Kantor Hukum Arya Mandalika dan secara pribadi saya mendoakan agar Kantor Arya Mandalika semakin maju dan Kecukupan rezeki agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”pungkasnya.