Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap 2 siap diluncurkan Dinas Sosial Karawang
KARAWANG – arusperubahan.com, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Abdul Azis mengatakan jika Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 tahap II ditargetkan tersalurkan dua minggu ke depan. Hal itu ia utarakan usai talkshow di Lembaga Penyiaran Pubik Lokal (LPPL) Sturada Pangkal Perjuangan 89,4 FM bersama Kepala Kantor Pos Karawang, Meilia Risna, Jumat 17 Juli 2020 siang.
Abdul Azis menuturkan, besaran bantuan JPS dari Pemkab Karawang adalah Rp. 300.000 per 1 orang penerima. Pada tahap pertama, JPS yang dialokasikan sebanyak 50.161 keluarga penerima manfaat (KPM). Namun realisasi yang tercapai yakni sebanyak 48.638 KPM melalui Kantor Pos Karawang. Sehingga persentase penerapannya mencapai 96.96 persen.
“Tahap pertama ada sisa untuk 1.523 kpm. Itu karena ada yang sudah meninggal dunia, ada pula yang pindah alamat,” katanya.
Oleh karena itu, saat ini data penerima harus benar-benar akurat. Tahap pertama kemarin menjadi bahan evaluasi. Untuk itu, koordinasi dengan camat dan lurah sangat penting.
Sementara, Kepala Kantor Pos Karawang, Meilia Risna menuturkan, pihaknya mempunyai tugas menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bantuan dari Pemerintah Kabupaten dan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertanian.
“Tantangannya tentu banyak saat proses penyaluran. Kami ucapkan terima kasih atas bantuan keamanan dari TNI/Polri, petugas dari Dinas Sosial dan semua yang membantu,” kata Meilia.