Jumat, Oktober 2, 2026
Kalteng

Kapolsek Telawang Ajak Masyarakat Jadi Polisi Diri Sendiri

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Kepolisian Sektor Telawang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah , Senin (05/12/2022).

Dalam kesempatan ini Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi. SH mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla.

Kami berharap agar para warga paham tidak mengolah lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” ucap anggota dilapangan.

Kapolsek juga mengatakan, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan dan juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.

“Karena itu kami menghimbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.

Sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K memerintah kepada Kaposek Telawang Ipda Rakhmat Effendi SH, untuk selalu sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat terhadap dampanya maupun sanksinya.

Bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar itu jadi budaya dan segera hilangan budaya itu karena tidak dibenarkan lagi dan dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,”

Adapun sanksi pidana bagibpelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp 5 miliar.tuturnya(Pkt.1-Tlwg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *