Polsek Antang Kalang Terima Warga Yang Membuat SKCK
Kotim (5/12/2022) – Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng AIPDA Imam Sudrajat selaku Ka Jaga menerima kedatangan warga yang akan membuat SKCK sebagai persyaratan melamar pekerjaan di Polsek Antang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menerangkan menurut Pasal 1 angka 4 Perkapolri Nomor 18 tahun 2014 dijelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
AIPDA Imam Sudrajat menjelaskan kepada warga bahwa Bagi WNI, syarat buat SKCK yang perlu dilengkapi, meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (“KTP”) dengan menunjukkan KTP asli,fotokopi kartu Keluarga, fotokopi Akte lahir, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP dan pasfoto bewarna ukutan 4×6 cm sebanyak 6 lembar.
SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek fungsinya sebagai kelengkapan persyaratan untuk menjadi calon pegawai dari suatu perusahaan, lembaga, atau badan swasta; dan melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:pencalonan kepala desa;pencalonan sekretaris desa;pindah alamat; atau melanjutkan sekolah. pungkas Kapolsek (Dik-Atgklg).
