Rabu, November 27, 2024
Uncategorized

Sosialisasi SIPS Bawaslu Karawang

Karawang, arusperubahan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 dan sosialisasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pemilu pada Selasa 25/08/2020, kegiatan tersebut digelar di Hotel Novotel Karawang dan diikuti oleh perwakilan partai politik.

Mengingat sengketa adalah permasalahan yang selalu mungkin terjadi dalam pemilihan umum oleh karena itu Bawaslu mencetuskan SIPS untuk mengatasi hal tersebut, selain itu SIPS juga akan membantu memulihkan hak elektoral bakal pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum.

Seperti dikatakan Yusup Kurnia Komisioner Bawaslu Jawa Barat pada saat diwawancarai awak media disela acara tersebut, SIPS bisa diajukan secara online melalui aplikasi yang telah dibuat pihaknya, “kita terima laporan sengketa baik secara langsung maupun online, dalam jangka tiga hari setelah putusan KPU, melewati batas waktu tersebut tidak bisa diproses aduannya,” ujarnya.

Yusup juga menambahkan jika dulu Bawaslu hanya dianggap kotak pos, pasalnya semua permasalahan baik sengketa atau masalah lain akan dilempar oleh Bawaslu ke pihak lain, seperti Polisi, Kejaksaan atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), “beda dengan saat ini setelah adanya SIPS hal yang bersifat sengketa baik antar pasangan calon atau bakal pasangan calon bisa menggunakan SIPS ini untuk memulihkan hak elektoralnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *