Sabtu, April 18, 2026
Kalteng

Anggota Polsek Parenggean Sosialisasi Karthutlah di Wilayah Hukum

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Parenggean Polres Kotim jajaran Polda Kalteng laksanakan giat Sosialisasi Karhutlah sesuai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan”, Mingg (04/12/2022).

Menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta meminta kepada Masyarakat Parenghean agar bersama – sama menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan dapat memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta mengajak masyarakat Parenggean untuk bekerja sama dalam penanggulan pemadaman hutan dan lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, serta Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., dan Kapolsek Parenggean IPTU Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., menuturkan Giat Sosialisasi Karthutlah di Wilayah Hukum Polsek Parenggean, apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan dapat memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta mengajak masyarakat Parenggean untuk bekerja sama dalam penanggulan pemadaman hutan dan lahan tersebut dan apabila ada kendala atau masalah di masyarakat dapat di ketahui secara dini.

Anggota Polsek Parenggean juga Menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mengetahui situasi perkembangan Kamtibmas di wilayahnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, jelas Aipda Agus Tribasukiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *