Antisipasi Balap Liar Malam Minggu, Polsek KP Mentaya Sosialisasi Larangan Balap Liar
Kotawaringin timur, arusperubahan.com – Polsek KP. Mentaya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialiasasi larangan aksi balap liar pada masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan mentaya, Sabtu (10/12/2022) siang.
Kegiatan dilaksanakan oleh Personil Polsek KP. Mentaya dengan melakukan patroli dialogis kepada masyarakat dan remaja yang ada di sekitar objek wisata ikon patung jelawat,, dalam kesempatan itu petugas menyampaikan kepada para remaja yang ditemui agar tidak ikut melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya, kegiatan dilaksanakan di Jalan Iskandar Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim Prov.Kalteng.
“Tujuan sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas berupa balap liar yang cukup meresahkan masyarakat, sehingga diharapkan dengan adanya upaya preemtive ini dapat mencegah aksi balap liar di wilayah Kab. Kotim khususnya di kawasan pelabuhan mentaya” ucap Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H.
“Kapolsek KP. Mentaya juga menegaskan tidak segan untuk menindak pelaku balap liar apabila terjadi di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 297 dan Pasal 115 huruf B dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000,- hal ini senada dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., agar senantiasa menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Kotim” tutup Kapolsek.
