Jumat, Oktober 2, 2026
Kalteng

Antisipasi Karhutla, Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng. Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Sungai Sampit melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim, Rabu (29/06/2022) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. mengatakan, meski saat ini hujan masih kerap terjadi, namun sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan.

Sasaran kegiatan ini adalah warga atau petani yang berada di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim. Petugas mendatangi warga yang melakukan kegiatan berkebun dan menyampaikan isi maklumat Kapolda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut petugas memberikan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, meminta kepada warga bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran Karhutla karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membuka lahan maka akan diproses hukum.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan sebab dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat,” terang Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *