Minggu, April 26, 2026
Kalteng

Bhabin Bukit Indah Polsek Antang Kalang Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Dalam rangka upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polsek Antang Kalang, maka kegiatan sosialisasi sebagai upaya _preventif_sangat efektif dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya Narkoba. Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bukit Indah Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng bertempat di Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Rabu (25/5/2022).

Bhabinkamtibmas Bukit Indah Briptu Muhammad Yadi dengan cara Door to Door System menyampaikan kepada masyarakat dan pemuda di Desa Binaannya bahwa menggunakan narkoba sangat berbahaya untuk dikonsumsi karena sangat berpengaruh tidak saja mengganggu kesehatan namun pola hidup dan perilaku akan berubah karena menyerang seluruh syaraf pada otak dan tubuh manusia, sehingga apabila menggunakannya si pengguna akan mudah bereaksi agresif serta cenderung berbuat yang tidak baik dan paranoid.

Selain itu Briptu Muhammad Yadi juga menyampaikan bahwa disamping berpengaruh jelek kepada kesehatan, juga menggunakan Narkoba ada efek hukumnya. Bagi Pengedar dan pengguna bisa dikenakan Pidana Penjara minimal 4 tahun bahkan dalam peredaran sekala besar, si pelaku dapat dijatuhkan hukuman mati. Hal ini diatur dalam Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa dengan keaktifan Personel Polsek Antang Kalang melalui para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka komunikasi akan terjalin dengan baik sehingga maksud dan tujuan sosialisasi dapat tersampaikan dan dimengerti oleh masyarakat itu sendiri.

“Dengan kehadiran para Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat, maka apa yang diamanatkan Pemerintah dan Pimpinan bisa dikomunikasikan langsung dan yang pasti masyarakat mudah menerima dan memahami tujuan sosialisasi itu dikarenakan Bhabinkamtibmas sudah sering bergaul dengan masyarakat baik di Desa binaannya maupun Desa sentuhan dan Desa Pantauan”.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi adalah sarana yang paling efektif untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat sebagai tindakan awal Kepolisian sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan aturan dan hukum di Indonesia. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *