Minggu, Mei 5, 2024
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosialisasi

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Telaga Polsubsektor Telaga Antang Polsek Antang Kalang – Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Briptu M.Yadi melaksanakan sosialisasi Stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bukit Indah Kec.Telaga Antang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Selasa (31/01/2023).

Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah Briptu M.Yadi membagikan brosur dan penempelan brosur Larangan membakar Hutan dan lahan di kantor-kantor pemerintahan dan rumah warga serta menghimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa binaannya.

sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi,S.H.M.M mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Antang Kalang dan Telaga Antang Kab.Kotim.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Briptu M.yadi juga menyampaikan kepada warga dasar hukum tentang larangan membakar hutan dan lahan yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undanf nomor 1 tahun 1046 KUHP dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ungkap Kaposlek Antang Kalang.

“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *