Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Gelar Sosialisasi TPPO pada Masyarakat Desa Bapanggang Raya
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Bhabinkamtibmas polsek Ketapang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Aipda Bayu Adi Wibowo laksanakan sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat Desa Bapanggang Raya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.Senin (5/2/2024) sore
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Aipda Bayu Adi Wibowo menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO dan alur perdagangan manusia secara ilegal serta dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus polri, dan apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Ketapang atau lewat Bhabinkamtibmas,” tuturnya.(ktpg)
