Sabtu, April 25, 2026
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Gelar Sosialisasi TPPO pada Masyarakat Desa Eka Bahurui

KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Bhabinkamtibmas polsek Ketapang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Brigpol Alan Julian laksanakan sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.Senin (5/2/2024) pagi.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban.

Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Brigpol Alan Julian menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO. harapnya.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus polri, dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Ketapang atau lewat Bhabinkamtibmas,” tuturnya.(ktpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *