Kamis, April 23, 2026
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi TPPO

KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Prov.Kalteng. Minggu (11/2/2024) pagi.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang khususnya di Desa Eka Bahurui menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Briptu Alan Julian menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal dan dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Ketapang atau Bhabinkamtibmas.” Tutur Kapolsek.(ktpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *