Bongkar Gembok Ruko Milik Sendiri Jadi Tersangka
Karawang, arusperubahan.com – Pasangan suami-isteri Kahfi dan Imas Rohimah sebagai pemilik ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang. “Kehadiran kami disini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara, saya terpaksa merusak gembok karena memang yang digembok itu ruko milik kami, bukan ruko orang lain, uang yang sudah masuk pun sudah lebih dari Rp. 800 juta,” kata Kahfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Karawang, Rabu 14 April 2021.
Dalam keyakinannya sebagai seorang muslim, wajib hukumnya membela harta apabila terjadi upaya perampasan paksa dari pihak lain, yang terindikasi melawan hukum. Upaya pembelaan ini justru berbuntut terjadinya indikasi kriminalisasi terhadap keduanya. Idealnya aparat kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Karawang.
Kahfi juga menyayangkan keputusan penyidik yang menetapkan ia dan isterinya sebagai tersangka, padahal ia dan isterinya juga sedang berjuang di Pengadilan Negeri Karawang, dengan melakukan gugatan perdata. Proses hukum pengrusakan gembok harus dilihat sebagai sebab akibat, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.