Cegah Dini Karhutla, Bhabin Polsek Ketapang Laksanakan Sosialisasi
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Mentaya Seberang Kec.Seranau Kab.Kotim Prov.Kalteng, Minggu (11/6/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas Aipda M.Rizki Setiawan membentang spanduk Larangan membakar Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidananya sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahub 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, S. Kom mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentawa Baru Ketapang.
“Sosialisasi ini sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kec.Seranau,” kata Kapolsek (hms_spt)
