Cegah Dini Karhutla, Polsek Mentaya Hulu Laksanakan Sosialisasi
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan membar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tumbang Penyahuan Kec.Bukit Santuai Kab.Kotim Prov.Kalteng, Selasa (11/7/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Mentaya Hulu Aipda M.Alimasyah membentangkan spanduk larangan membakar Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan ini sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson,S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Bukit Santuai Kab.Kotim.
“Sosialisasi ini sebagai Upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Parenggean,” kata Kapolsek (hms_spt)
