Cegah Dini Karhutla, Polsubsektor Telaga Antang Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosialisasi Karhutla
KOTAWARINGIN TIMUR, arusperubahan.com – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsubsektor Telaga Antang Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya Aipda Eko Purnomo melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Agung Mulya Kec.Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, Jumat (14/4/2023) siang.
Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas membentang spanduk Stop kebakaran Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M.Affandi,S.H.,M.M mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Kecamatan Telaga Antang.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di,” kata Kapolsek (MtyaHulu-01)
