Minggu, Desember 8, 2024
HukumPolhukam

Dua Apotek Diperiksa Satuan Reskrim Polres Karawang

Karawang, arusperubahan.com – Dua apotek di Karawang diperiksa Satuan Reskrim Polres Karawang, lantaran diduga menjual obat yang dicari saat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ada dua apotek yang kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Sabtu (10/1/2021).

Oliestha mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang membeli obat yang diduga melebihi HET obat tersebut.

Karena diduga menjual diatas HET,” katanya.

Ia menyebutkan saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

“Masih dalam lidik, nanti kami sampaikan hasilnya,” katanya.

Sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat, Polres Karawang melakukan pengecekan dan pengawasan kepada belasan apotek di Karawang.

Harga obat yang digunakan untuk Covid-19 harus sesuai dengan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *