Senin, November 4, 2024
Covid 19Polhukam

Dua Calon Penumpang KA Gagal Berangkat, Antigen Reaktif Positif Covid-19

Karawang, arusperubahan.com – Dua calon penumpang kereta di Stasiun Kereta Api (KA) Karawang, terpaksa harus membatalkan niatnya untuk pulang ke kampung halamannya lantaran hasil swab tes antigennya dinyatakan reaktif positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Check Point PPKM Darurat Stasiun KA Karawang, IPDA Andi Sabri saat ditemui awak media, Minggu (11/07/2021).

“Pada saat kami melakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang kereta yang akan memasuki area tunggu kedatangan kereta di Stasiun KA Karawang, ditemukan dua orang calon penumpang KA Serayu yang batal berangkat,” ungkap perwira polisi yang juga menjabat sebagai Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Karawang, IPDA Andi Sabri.

Sebagaimana aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kata dia, para calon penumpang (selain sektor essential dan kritikal) haruslah menunjukkan persyaratan administrasi yang telah diatur. Seperti surat keterangan telah divaksin maupun keterangan swab tes antigen yang menyatakan non reaktif (bebas Covid-19).

“Karena keduanya tidak bisa menunjukkan syarat-syarat administrasi keberangkatan sesuai yang sudah diatur dalam kebijakan PPKM Darurat, maka keduanya tidak diijinkan melanjutkan perjalanan pulang kampungnya,” kata IPDA Andi.

Namun pada saat dilakukan swab tes antigen secara random (acak) terhadap kedua calon penumpang kereta tersebut, sambung dia, hasil tes cepatnya menunjukkan reaktif Covid-19 sehingga pihaknya langsung menyarankan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

“Mereka tujuan Ciamis dan Tasikmalaya ini, hasil antigennya reaktif positif Covid-19. Kemudian langkah-langkah dari kami, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membawa mereka kembali ke tempat asalnya masing-masing di Karawang dengan menggunakan mobil ambulance,” jelasnya.

“Mereka juga disarankan untuk melakukan isoman di rumahnya masing-masing dan segera melaporkannya kepada pihak RT/RW setempat,” terangnya.

Hal itu dilakukan pihaknya guna tidak terjadinya penyebaran Covid-19 selama perjalanan mereka kembali ke tempat asalnya di Karawang.

“Selama kebijakan aturan PPKM Darurat, masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitasnya. Selain itu, jangan sampai pulang kampung membawa virus untuk keluarga di kampung halaman. Ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan sebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang,” ujar IPDA Andi.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak Stasiun KA Karawang terkait permohonan dua calon penumpang tersebut guna membantu pengembalian tiket kereta yang sebelumnya telah dibeli mereka.

“Kebijakan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama penerapan kebijakan PPKM Darurat ini, mengembalikan uang tiket yang telah dibeli para calon penumpang KA Serayu yang batal berangkat karena Covid-19,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *