Giat Penggeledahan Rutin Kamar Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang
Karawang, arusperubahan.com – Dalam rangka penertiban hunian warga binaan, pada hari Sabtu (17 Juli 2021) mulai pukul 10.30 s/d 11.45 WIB Lapas Karawang melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian blok warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk meningkatkan kepatuhan warga binaan pemasyarakatan terhadap pelaksanaan tata tertib di Lapas Karawang, sesuai dengan UU RI No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham no 33 Tahun 2015 dan Surat Edaran No: PAS-1173.PK.02.10.01 tanggal 21 Oktober 2020.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kalapas serta Kasubsi Portatib, 2 orang staf adm kamtib, 3 orang staf KPLP, 2 orang anggota jaga, 1 orang taruna Poltekip, menggeledah kamar blok D Aula 1, kamar 2 s/d 5.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang terlarang, penemuan tersebut akan diinventarisir, dicatat dan didokumentasikan untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Giat ini dilakukan secara rutin dan insidentil, dalam rangka deteksi dini dan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang didalam kamar hunian. Jika terbukti ada penghuni kedapatan membawa, menyimpan dan memakai barang-barang terlarang tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada”, terang Kalapas.
Setelah melaksanakan penggeledahan kamar hunian, Kasubsi Portatib melaksanakan sosialisasi kepada warga binaan terkait peningkatan kebersihan, Protokol Kesehatan dan ketertiban di area blok hunian.
Dengan adanya giat penggeledahan rutin diharapkan dapat mewujudkan lembaga pemasyarakatan ZERO HALINAR. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.