Senin, Mei 4, 2026
Karawang

Kanit Lantas Polsek Kotabaru Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik

KARAWANG, arusperubahan.com | Polsek Kotabaru Polres Karawang – Unit Lantas Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jabar, melakukan sosialisasi Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik kepada toko atau penjual sepeda listrik. Ps. Kanit Lantas Polsek Kotabaru Aiptu Achmad Salamun mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar Masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” ungkapnya, Selasa (15/08/2023)

Menurutnya, ini perlu untuk mensosialisasikannya kepada penjual untuk disampaikan kepada pembeli, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.

“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain, sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia tersedia,” jelas salamun.

Dalam artian sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain.

Kapolres Karawang Akbp H. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. menjelaskan, bahwa penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Kecamatan Kotabaru. Bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur.

“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita masifkan dan gencarkan sosialisasi aturan Penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujar Kapolsek.

Polsek Kotabaru_Iptu Suherlan
Polres Karawang_AKBP H Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *