Kantor Desa Suci di Rusak, Polsek Karangpawitan Olah TKP
Garut, arusperubahan.com – Kantor Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut dilempar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Selasa, (13/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Ketika perangkat desa sedang melaksanakan ronda malam di kantor desa, tiba tiba dari arah luar ada yang melempar menggunakan batu mengenai kaca pintu depan kantor Desa Suci, diduga pelaku menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri.
Salah satu saksi, Dede Taryana (48) alias Ebo sekaligus salah satu Perangkat Desa Suci menuturkan “saat melaksanakan ronda malam tiba-tiba pelaku memakai roda dua melintas dengan cepat, kantor Desa Suci dilempari batu orang tidak dikenal”ujar Dede.
Kapolsek Karangpawitan, Kompol Saifuddin Hamzah, S.Pd.,M.Pd, melalui Bripka Puji R ( Ka Spk) dan Bripka Eko Antono (Bhabinkamtibmas) mengatakan, pihaknya semalam mendapatkan laporan dari aparatur Desa Suci Kecamatan Karangpawitan bahwa kaca pintu di kantor Desa Suci dirusak dengan cara dilempari orang tidak dikenal dengan memakai batu hingga kaca pintu Desa Suci pecah berserakan.
“kami langsung olah TKP diduga pelaku merusak pintu kaca depan Desa Suci dengan cara dilempari memakai batu hingga mengenai kaca depan pintu Desa Suci pecah berserakan” ungkapnya.
Pelaku perusakan tersebut kata Kapolsek, menggunakan kendaraan roda dua saat melintasi kantor Desa Suci malam dini hari tadi dan langsung pelaku melarikan diri.
Atas peristiwa itu, pihak Desa Suci telah memberikan laporan ke Polsek Karangpawitan Polres Garut agar bisa diproses lebih lanjut.
“Kami sudah masukan laporan agar pelaku segera ditangkap,” katanya.
Untuk mempermudah kerja polisi, pihak Desa Suci bersama Polsek Karangpawitan telah memeriksa barang bukti (BB) dan meminta keterangan para saksi.
Saifuddin Hamzah, S.Pd.,M.Pd, menghimbau kepada warga masyarakat dengan adanya kejadian tersebut diharapkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggalakan siskamling.
Kapolsek berharap terduga pelaku agar segera menyerahkan diri dan meminta maaf atas tindakannya. Jika tidak proses hukum akan menjeratnya.
