Kawal 26 Tahanan ke Pengadilan, Satsamapta Polres Kotim Pastikan Sidang Berjalan Aman Tanpa Gangguan
SAMPIT, arusperubahan.com | Satsamapta Polres Kotawaringin Timur melaksanakan pengawalan ketat pemindahan tahanan dari Lapas Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit, Pengawalan ini untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses persidangan secara langsung atau offline, pada hari Senin siang (04/05/2026).
Tim pengawalan dipimpin IPTU Darminto bersama BRIGPOL Koko Ariadi M.B, BRIPTU Kevin Alifuarta, dan BRIPDA M. Farkhan Nuswa A. Personel dilengkapi sarana prasarana lengkap mulai dari Senpi V2 Sabhara beserta amunisi, body vest, button stick, hingga borgol.
Sebanyak 26 tahanan digeser dari Rutan Kelas IIB Sampit ke PN Sampit Kelas IB. Rinciannya 23 tahanan laki-laki dan 3 tahanan perempuan. Pengawalan dilakukan dengan SOP ketat untuk mencegah gangguan kamtibmas selama perjalanan maupun saat sidang berlangsung.
Setiba di pengadilan, personel Satsamapta langsung melakukan pengamanan sidang terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Kehadiran personel bersenjata lengkap memberi rasa aman kepada petugas Kejaksaan Negeri Kotim, hakim, jaksa, dan pengunjung sidang.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa, “Pengawalan tahanan ini tugas berisiko tinggi. Alhamdulillah berkat kesiapan personel, perlengkapan, dan SOP yang dijalankan, semua berjalan aman kondusif. Ini wujud komitmen Polres Kotim mendukung proses peradilan yang lancar dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. (Hms)
