Minggu, April 19, 2026
Polhukam

Konpres : Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penyidikan Sesuai SOP dan UU

Cirebon, arusperubahan.com – Kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp800 juta yang di lakukan Kuwu desa Citemu Kecamatan Mundu, Si menyeret nama Kaur keuangan N yang merupakan pelapor, menjadi tersangka. Polres Ciko menggelar Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. dimako Polres Ciko. Sabtu (19.02.22) Jam 10.00 wib.

Menanggapi hal tersebut dalam Konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan ” bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya “. Jelasnya.

“Penetapan status, N menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ,” kata Alumni Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri ” awalnya, berkas tersangka atas nama S tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar N dilakukan pemeriksaan secara mendalam “. Ungkapnya.

Kata Fahri ” Selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas, atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana sudah diatur ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang sudah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas ,” Tuturnya.

Masih kata Fahri ” penetapan status tersangka karena peran N, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke S.

Lanjut Fahri ” Penetapan N sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun N kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan N masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka S.

Terungkap bahwa N ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni S “. Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.

” Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, N sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara S,” ungkapnya didampingi juga Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

“Tindakan yang dilakukan oleh N masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan bahwa N menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh N yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya N sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP ,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota.Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *