Operasi Bina Karuna Telabang Polsek Mentaya Hulu Binluh dan Sosialisasi Karhutla
Kotim, arusperubahan.com | Personel Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng, melaksanakan Binluh dan Sosialisasi Larangan membakar Hutan dan lahan dalam rangka Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2023 yang berlokasi di Desa Teweihara Kec. Bukit Santuai Kab. Kotim Prov. Kalteng. Kamis (6/7/2023) siang.
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan Spanduk Operasi Bina Karuna Telabang Th 2023. Personel Polsek Mentaya Hulu juga menyampaikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M, melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson, S.H., Menegaskan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mencegah karhutla. Hal ini upaya pencegahan karhutla menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan, lingkungan, dan kesehatan masyarakat.
Personel Polsek Mentaya Hulu yang melaksanakan Sosialisasi Aipda Hiras Hutagaol juga mengajak kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,”Jelasnya
“Kapolsek, Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan laha segera lapor ke Polisi terdekat,” Tegasnya.
“Operasi Bina Karuna Telabang ini sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan lahan mengingat pada saat ini Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur Kecamatan Mentaya Hulu sudah memasuki Musim Kemarau dan Saat ini juga cuaca sangat panas.,” ucap Kapolsek (YaR_spt)
