Minggu, Desember 8, 2024
KriminalPolhukam

Operasi Libas Lodaya 2021 Sukses Dilaksanakan Polres Karawang

Karawang, arusperubahan.com – Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si pimpin langsung Press Release seputar Progres atau hasil pengungkapan selama berlangsungnya Ops Libas Lodaya Tahun 2021 oleh Polres Karawang Polda Jabar. 

Dalam gelaran Press Release Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H, Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana SIK MH dan Paur Humas Ipda Budi SH Kamis 8 Juli 2021 jelang masa rehat didepan Lobby Mapolres Karawang. 

” Walaupun saat ini masa PPKM Darurat, melalui Ops Libas Lodaya 2021 Polres Karawang tetap melakukan tindakan hukum bagi warga yang berani dan nekat melakukan pelanggaran hukum diwilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar ” tegas Kapolres 

Kapolres juga memaparkan”  Bahwa telah dilaksanakan dengan baik Ops Libas Lodaya 2021 terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021  dalam kurun waktu sepuluh hari dengan sasaran Premanisme dan kejahatan jalanan /genk motor serta curat curas dan curanmor, dalam Ops ini Polres Karawang berhasil ungkap 10 kasus, yang terjadi di lebih dari 20 TKP. 

Dalam Ops Libas Lodaya 2021 tersebut berhasil kami amankan sebanyak 22 orang pelaku, 6 orang Pelaku Curanmor R2 sekaligus penadahnya, 10 Orang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan, 1 Orang Pelaku penganiayaan dan 5 Pelaku Curat beserta penadahnya” 

Barang bukti berhasil diamankan 3 Bilah Sajam, 4 Unit R4, 12 Unit R2, Kunci T 10 Pcs, 1 Pagar  Tralis , 1 Gerobak, ada 6 Pipa Hydrant, 3 Cable Rack, 5 Dudukan Lampu, 10 Lampu, serta lain – lain 6 buah. 

Beragam modus operandi  pelaku R2 Curanmor modus Kunci palsu letter T, pengeroyokan dan pengrusakan modus pemukulan terhadap korban dengan Sajam, pelaku curat modus ambil barang dari toko. 

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal Curanmor dan Curat Pasal 363 KUHP 7 Tahun Penjara, pengeroyokan dan pengrusakan 170 KUHP 7 Tahun penjara, penganiayaan 351 KUHP 5 Tahun Penjara sedangkan penadah 480 KUHP 4 Tahun penjara” Ungkap Kapolres 

Gelaran Press Release yang diliput oleh para Awak Media inipun  berjalan dengan lancar,terbatas  dan Prokes Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *