Minggu, November 24, 2024
Covid 19Polhukam

Operasi Yustisi Polsek Telagasari Menyasar Pasar Tradisional

Karawang, arusperubahan.com – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM, SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM di wilayah Hukum Polsek Telagasari dan sekitarnya. Selasa, 15 Juni 2021 Jam : 11.30 Wib s/d selesai.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan Mobiling Pasar Tradisional Telagasari Diwilayah Hukum Polsek Telagasari

Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Telagasari yang dipimpin oleh Kapolsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar AKP KUMISIH S.Sos.

” Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dan memberlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib. Jelas kapolsek.

Dan Kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta segera ke Polsek Telagasari bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *