Minggu, Desember 8, 2024
Covid 19Polhukam

Operasi Yustisi Polsek Telagasari Sasar Pasar Tradisional

Karawang, arusperubahan.com – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM. Senin (21/6/2021).

Lokasi dengan Mobiling Pasar Tradisional Telagasari Diwilayah Hukum Polsek Telagasari

Kegiatan digelar berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020. SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM. SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag.

Kegiatan dilaksanakan oleh personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Telagasari yang dipimpin oleh Kapolsek Telagasari Polres Karawang AKP.KUMISIH S.Sos.

” Kegiatan Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini dilakukan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM di wilayah Hukum Polsek Telagasari dan sekitarnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memutus mata rantai covid-19, ujar

Dengan Mobiling Pasar Tradisional Telagasari Diwilayah Hukum Polsek Telagasari “Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M, ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *