Pelaksanaan Kampanye Pilkada Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan
Karawang, arusperubahan.com – Pjs Bupati Karawang, Ir. Yerry Yanuar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ikut hadir mendampingi, Kapolres Karawang, Kajari Karawang dan Dandim 0604 Karawang. Rakor diikuti secara virtual melalui video conference dari Command Centre Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Jumat (2/10/2020) pagi.
Dalam sambutannya, Menkopolhukam menyampaikan Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan dalam situasi pandemi Covi-19 saat ini.
Ia menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media sosial/daring.
Bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi” tegasnya.
Selain itu, ia menghimbau agar setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengintensifkan Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Pilkada. Menkopolhukam berharap kepada pasangan calon di 270 Daerah, untuk berkomitmen berkampanye sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota didampingi Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.