Penjelasan Sekda Soal Pengurangan Bantuan Gubernur Tahap ke-2
Karawang – arusperubahan.com, Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tentang pengurangan kuota penerima bantuan sosial (Bansos) Provinsi membuat delematis bagi Kabupaten/Kota. Karena jumlah penerima bansos bagi non DTKS tahap pertama, ke tahap dua, perbandingannya sangat jauh.
Terkait pengurangan kuota penerima bansos provinsi itu, Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri mengungkapkan, jumlah pengurangan untuk Kabupaten Karawang mencapai 38 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari data penerima 97 KPM lebih, menjadi hanya sekitar 50 ribu KPM lebih.
” Yang perlu diketahui, pengurangan jumlah KPM non DTKS penerima bansos gubernur bukan hanya Karawang saja. Tapi juga di daerah lain di Jabar. Subang juga. Bekasi juga dan lain lain. Jadi bukan Karawang saja,” kata Sekda usai rapat koordinasi evaluasi penyaluran bansos gubernur bersama para camat di ruang rapat Asda II, Selasa (14/7/2020) siang.
Sekda masih berprasangka positif, alasan pengurangan tersebut, dengan tujuan agar penyaluran bansos tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
“Mungkin data penerima bansos tahap pertama itu, ada penerima bantuan ganda, meninggal dunia dan sudah naik statusnya menjadi orang kaya baru,” terang Sekda.
Kata Sekda, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada warga yang sebelumnya di tahap pertama pernah menerima, dan di tahap kedua nanti tidak lagi menerima, Camat dibantu kepala desa siap memediasi jika ada warga yang mempertanyakan persoalan tersebut.
“Saya harap jangan ada yang menghambat dulu. Biar bantuan juga bisa lancar didistribusikan. Kita juga nanti ada bantuan baru yang berasal dari pagu anggaran pertanian dari kementrian pertanian dan perikanan pusat sebanyak 31 ribu. Dinsos nanti akan mendata ulang warga yang belum mendapat bantuan dari manapun,” papar Sekda.