Minggu, April 26, 2026
Kalteng

Personil Polsek Mentaya Hulu Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Polres Kotim – Sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Selasa (6/6/2023) pagi.

Sosialisasi Maklumat Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 dilaksanakan personil Polsek Mentaya Hulu dengan membacakan brosur atau menempelkan Surat Edaran Kapolda Kalteng di dinding rumah, toko milik warga masyarakat di Desa Santilik Kec.Mentaya Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/01/II/2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson,S.H mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tersebut tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Lanjut Kapolsek Mentaya Hulu mengatakan bahwa selain sosialisasi, personil Polsek Mentaya Hulu juga menyambangi warga guna menyampaikan pesan Kamtibmas, ujar Kapolsek.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan hal tersebut,” tutur Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *