Personil Polsek Pulau Hanaut Himbau Larangan Anak Dibawah Umur Gunakan Sepeda Motor
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Himbauan larangan menggunakan sepeda motor bagi anak dibawah umur.
Dalam rangka mencegah terjadinya Kecelakaan di jalan raya Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan kepada anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas meminta kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan sepeda motor.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan, “Kegiatan Himbauan larangan mengendarai kendaraan sepeda motor bagi anak dibawah umur untuk menghindari terjadinya Kecelakaan,” ujarnya.
