Polres Karawang Bekuk Dua Tersangka Penipuan Tenaga Kerja
KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang menggelar press release terkait penangkapan dua tersangka penipuan dengan modus penyalur tenaga kerja . Dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, press release digelar di Media Center Polres Karawang, Selasa (05/12/2023).
Diketahui pelaku berinisial As (56) merupakan Pimpinan Cabang PT.Kobra Jaga Negara beralamat di Desa Purwasari, kecamatan Purwasari, Karawang dan KD (56) warga Desa Jatibaru, kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan pengungkapan tindak pidana penipuan tenaga kerja berawal adanya informasi masyarakat yang menjadi korban.
“Pada bulan Mei, korban mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan. Pelaku menarik Administrasi mulai dari Rp.2 juta hingga Rp.4 juta dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan di PT. Clama Indonesia yang belokasi di Purwakarta,” ujar Kapolres kepada awak media.
Sebanyak 139 orang menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. pelaku menyakinkan korban dengan memberikan baju sekuriti dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan.
“Serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai sekuriti di PT.Clama Indonesia,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati fakta terbaru bahwa PT. Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT. Clama Indonesia.
“Adapun uang kejahatan mencapai Rp.500 juta rupiah, dan para korban merupakan warga Karawang. Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni baju security, kwitansi, ijin dari PT.Clama Indonesia dan surat pengantar tugas,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun penjara.
