Polres Karawang Lakukan Pengalihan Kendaraan Sumbu Tiga di Cevron Karawang Barat
Karawang, arusperubahan.com – Satlantas Polres Karawang melakukan pengalihan kendaraan bersumbu tiga di Cevron Karawang Barat dan Cevron Karawang Timur, Jumat (23/12/2022).
Pembatasan kendaraan sumbu tiga itu bertujuan agar dapat mengurangi volume kendaraan di ruas jalan tol dan non tol, demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) para pengguna jalan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Korlantas Polri yang melarang kendaraan sumbu tiga beroperasi di ruas jalan tol selama periode Nataru 2023.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kakorlantas Polri bersama Dirjen Perhub serta Dirjen Bina Marga.
Kepala Satlantas Polres Karawang, AKP Laode Habibi Ade Jama mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengalihan kendaraan sumbu tiga untuk tidak beroperasi di ruas jalan tol sesuai arahan dari Korlantas Polri.
“Sedangkan untuk kendaraan kecil bisa langsung melintas ke ruas jalan tol”, ujar Habibi.
Jajaran Satlantas Polres Karawang juga mendapat arahan dari Dirlantas Polda Jabar untuk dilakukan rekayasa contraflow mulai dari Km 65 sampai Km 47, jika diperlukan.
“Kami juga akan melihat situasi apabila dimungkinan untuk melakukan buka tutup di rest area”, lanjut perwira menengah Polri ini.
Lulusan Akademi Kepolisian 2012 ini menandaskan, “Pastinya kami, jajaran Polres Karawang, akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam upaya mendukung gelaran Operasi Lilin Lodaya 2022”.
“Demi Nataru 2023 yang aman, nyaman, tertib dan selamat”, pungkas Kasat Lantas ramah ini.
