Polsek Jaya Karya sosialisasi Sanksi Pidana Terhadap Karhutla
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com –Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Atau Lahan bertempat di Desa Basawang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Selasa (27/9/2022)
Meskipun pada bulan september masih sering mengalami musim hujan Kapolsek Jaya Karya melalui personil Bhabinkamtibmas desa basawang Bripka Dede Rahman tetap memberikan sosialisasi dan arahan tentang kebakaran hutan atau lahan.
Adapun isi Maklumat Kepala Kepolisian Derah Kalimantan Tengah tersebut ialah :
- Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan tindakan kejahatan yang berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap :
a). Menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati.
b). Terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain: pendidikan, transportasi dan perekonomian.
c). Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”. - Ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang – undangan.
- Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan Hukum yang tetap.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Jaya Karya AKP. H. Supriyono, S.H menerangkan bahwa dalam sosialisasi tersebut menyampaikan arahan kepada warga desa “agar masyarakat mengetahui dan mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng dan sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga para warga yang akan membuka lahannya pada musim kemarau tidak membuka lahannya dengan cara dibakar, dan diharapkan dengan sosialisasi tersebut dapat mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau ” tutur Supriyono.
