POLSEK KETAPANG CEK TKP PENEMUAN MAYAT DI BARAK JALAN DELIMA 7
SAMPIT, arusperubahan.com | Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur. laksanakan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara )
Penemuan Mayat, Korban Lk berinisial SWD (51th) didalam rumah yang berada di Jalan Delima 7 RT. 33 RW. 05 Kelura han Mentawa Baru Hilir Kecamatan Men tawa Baru Ketapang Kab. Kotim Kalteng.
Jumat Siang (10/04/26.).
Kapolres Kotawaringin Timur. AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K., M.H. melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan Kronologis kejadian
anggota Polsek Ketapang menerima laporan ada ditemukan mayat, langsung mendatangi ke TKP sesampainya di TKP mendapat keterangan bahwa Sewaktu Saksi I merasa curiga korban tidak ada keluar Barak selama 2 (dua) hari kemudi an memberitahukan kepada Saksi II selaku Pemilik Barak, selanjutnya Saksi I melaporkan kepada SaksiIII selaku Ketua RT setempat untuk mengecek Barak Korban kemudian skj. 12.30 Wib, Saksi I dan Saksi II masuk kedalam Barak Korban dengan cara dibobol karena Barak dalam keadaan terkunci dari dalam dan berhasil masuk ke dalam kamar Korban yang pada saat itu posisi Korban terbaring di atas tempat tidur sudah dalam keadaan meninggal dunia, selaniutnya korban dievakuasi menggunakan mobil ambulance PMI ke RSUD dr. Murjani Sampit untuk pemeriksaan VER lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara dikamar mayat oleh tim medis dengan disaksikan oleh saksi tidak ada ditemukan tanda tanda kekerasan ataupun luka di tubuh korban .
Dari perwakilan keluarga utk jenasah tidak di lakukan otopsi guna mengetahui penyebab dr kematiannya, bahwa dari pihak keluarga menyatakan korban ada riwayat sakit yang selanjutkan perwaki lan pihak keluarga membuat surat pernyataan utk menolak di lakukan otopsi. (Hms)
