Minggu, Mei 19, 2024
Kalteng

Polsek Ketapang Polres Kotim Sosialisasi Karhutla

Kalteng, arusperubahan.com – Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan kegiatan giat Sosialisasi Karhutla dan Penyampaian himbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan serta sanksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilaksanakan di Desa Mentaya Hulu,Kec. Seranau Kab. Kotim, Rabu (03/05/2023),pagi.

Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Desa Mentaya Hulu memberikan imbauan serta arahan kepada masayarakat terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. Melalui Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi,S.Kom menyampaikan,Kegiatan in dilaksanakan untuk memberikan masukkan serta arahan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan secara dibakar dan Bhabinkamtibmas pun memberikan masukkan kepada masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa harus menimbulkan kerawanan berupa kebakaran yang dapat merusak ekosistem alam.

“Degnan melaksanakan sosialisasi ini diharapkan kedepannya masyarakat dapat memahami bahayanya kebakaran hutan yang dapat menimbulkan kabut asap serta dapat menggangu aktivitas warga sekitar,”Ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *