Polsek KP Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla di Pelabuhan Pelindo
SAMPIT, arusperubahan.com | Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit tersebut menyasar masyarakat dan petugas keamanan (security) Pelindo. Sosialisasi dilaksanakan secara langsung dengan menyampaikan imbauan kamtibmas serta membagikan pamflet berisi larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan api serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
