Polsek KP Mentaya Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Dermaga Pelindo
SAMPIT, arusperubahan.com | Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Dermaga Pelindo Sampit tersebut menyasar masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dalam kegiatan ini, anggota piket Regu SPK II Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung dengan menggunakan media pamflet maklumat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Anggota mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian karhutla.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta memberikan edukasi tentang larangan dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dan menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari dampak kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan kamtibmas.
