Senin, Mei 4, 2026
Karawang

Polsek Majalaya Tindak pelajar Gunakan Knalpot Brong

Karawang, arusperubahan.com – di pimpin kapolsek Majalaya Polda Jawa Barat, IPTU Yulianto menggelar Razia Knalpot Brong, Senin ( 3/4/2023 ) Polsek majalaya menggelar Razia Knalpot Brong di laksanakan di SMPN 2 Majalaya yang di pimpin langsung olek kapolsek Majalaya.

Sebelum di lakukan Razia kapolsek Majalaya berkordinasi dengan pihak sekolah dan pihak sekolah mendukung kegiatan polsek Majalaya

Beberapa sepeda motor pelajar terjaring razia dengan mencopot knalpot Brong untuk di amankan di polsek Majalaya, dan di lakukan pembinaan terhadap pelajar.

” Knalpot brong atau racing memiliki suara yang mengganggu pengguna jalan lain serta masyarakat yang dilintasi oleh kendaraan tersebut. Dari hal inilah kita lakukan penertiban mulai dari Sekolah-sekolah agar tercipta situasi yang kondusif ,” jelas IPTU Yulianto,S.H

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.Ik,M,Si melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto,S.H mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, kapolsek beserta kanit Reskrim dan didampingi oleh pihak sekolah ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat mengganggu,” ucapnya.

polreskarawang

( Humas Polsek Majalaya Polres Karawang Polda Jawa Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *