Kamis, April 23, 2026
Karawang

Polsek Tirtajaya Patroli Prekat Sosialisasikan Stop Gunakan Knalpot Racing/Brong

Karawang, arusperubahan.com | Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar, Anggota Patroli Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda Adang Suhaya,S.H bersama Bripka Guruh Erwanto melaksanakan Patroli Prekat serta Sambangi Masyarakat guna Mensosialisasikan Stop Menggunakan Knalpot Racing/Brong. Rabu (24/1/2024)

Pelaksanaan kegiatan Patroli Prekat yang dilaksanakan oleh Anggota Patroli Polsek Tirtajaya dilaksanakan secara humanis dengan menyambangi Masyarakat Tirtajaya untuk menyampaikan himbauan kepada para Masyarakat agar tidak lagi menggunakan Knalpot Brong, dan Bagi masyarakat yang masih menggunakan Knalpot Brong harap segera diganti dengan yang Standar Pabrik. Aipda Adang Suhaya,S.H juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Sosialisasi ini kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahwa sudah ada Perda yang melarang masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong pada kendaraan yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19 Setiap Orang atau Badan dilarang “Membuat Dan/Atau Menjual Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin” dan “Menggunakan Knalpot Racing/Brong Apabila Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin”. Jelas Aipda Adang Suhaya,S.H kepada masyarakat

Tidak lupa Anggota Patroli Polsek Tirtajaya juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat, dan segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terjadi GU Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tirtajaya dan jangan melakukan main hakim sendiri. Sambungnya

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Akp Hasanudin,S.Pd menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Tirtajaya bertujuan untuk memberikan Informasi terkait dengan adanya Perda no 12 Kabupaten Karawang tentang larangan menggunakan Knalpot Racing/Brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia. Jelasnya

Dikatakan juga bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk tanggung jawab Institusi Kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban serta Kondusifitas dilingkungan masyarakat. Pamungkas

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *